Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) adalah Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa yang di beri mandat oleh Kepala Desa atau sebutan lain sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan.
Oleh karena itu, setiap desa diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) untuk setiap rencana kerja pemerintah desa tahun berikutnya.
Desa Sirnajaya telah melaksanakan Penyusunan RKPDesa pada tanggal 26 Oktober 2019 yang Alhamdulilah dihadiri oleh 100 orang lebih, ini membutkikan bahwa masyarakat sudah sadar akan pentingnya pembangunan yang akan didanai oleh Dana Desa maupun dari sumber lainnya dan masyarakat juga harus menjadi pengawas dalam pelaksanaan pembangunan di wilayahnya ....


Tidak ada komentar:
Posting Komentar