Badan Permusyawaratan Desa
Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada selama
ini
berubah namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa. BPD merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, serta Dalam pasal 209 UU No 32
tahun 2004 Junto pasal 209 UU No 12 Tahun 2008 Juncto Pasal 34 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 disebutkan bahwa fungsi dari Badan
Permusyawaratan Desa ialah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, oleh karenanya BPD
sebagai Badan Permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa,
disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara
kepala desa dengan masyarakat desa, juga harus menjalankan fungsi
utamanya, yakni fungsi representasi. Perubahan ini didasrkan pada
kondisi faktual bahwa budaya
politik
lokal yang berbasis pada filosofi “musyawarah untuk mufakat”.
Musyawarah berbicara tentang proses, sedangkan mufakat berbicara tentang
hasil. Hasil yang baik diharapkan diperoleh dari proses yang baik.
Melalui musyawarah untuk mufakat, berbagai konflik antara para elit
politik dapat segera diselesaikan secara arif, sehingga tidak sampai
menimbulkan goncangan-goncangan yang merugikan masyarakat luas.
Keanggotaan BPD seperti yang disebutkan dalam pasal 30 PP No 72 tahun
2005 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai
Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan
memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa
(Pasal 31 PP No. 72 tahun 2005). Dalam Pasal 35 PP No 72 Tahun 2005,
dijelaskan BPD mempunyai wewenang:
a) Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
c) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
e) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
Dan dalam pasal 37 PP No 72 Tahun 2005, Anggota BPD mempunyai hak:
a) Mengajukan rancangan Peraturan Desa
b) Mengajukan pertanyaan
c) Menyampaikan usul dan pendapat
d) Memilih dan dipilih
e) Memperoleh tunjangan
Sedangkan yang dimaksud dengan Peraturan Desa ialah produk hukum
tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa
(pasal 55 PP No 72 tahun 2005). Peraturan desa dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan demikian maka pemerintahan
desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan-peraturan
perundang-undangan yang lebih
tinggi
dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi serta harus memperhatikan kondisi
sosial budaya masyarakat desa setempat dalam upaya mencapai tujuan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang,
menengah dan jangka pendek.
Peran BPD dalam mendukung tata penyelenggaraan Pemerintahan Desa
A. Fungsi Penyerapan Aspirasi
Aspirasi dari masyarakat yang diserap oleh BPD dilakukan melalui mekanisme atau cara ;
A.1. Penyampaian langsung kepada BPD
Penyampaian aspirasi oleh warga kepada BPD tidak jarang pula dilakukan
baik secara individu maupun bersama-sama dengan menyampaikan langsung
kepada anggota BPD yang ada di lingkungannya (RW).
A.2. Penyampaian melalui forum warga
BPD memperhatikan aspirasi dari masyarakat melalui forum-forum yang diadakan wilayah.
A.3. Penyampaian melalui pertemuan tingkat desa
Penyampaian aspirasi melalui forum rembug desa atau rapat koordinasi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Pada forum ini pemerintah
mengundang perwakilan dari masyarakat yaitu ketua RT/RW, tokoh agama,
adat, masyarakat serta mengikut sertakan BPD guna membahas mengenai
permasalahan maupun program yang sedang atau akan dijalankan oleh
Pemerintah Desa.
B. Fungsi Pengayoman Adat
Pelaksanaan fungsi pengayoman adat oleh
BPD dapat berjalan dengan baik apabila peran dari BPD dan juga
kesadaran masyarakat yang cukup tinggi terhadap nilai-nilai sosial
seperti musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul di dalam
masyarakat tetap dijaga dan dipatuhi.
C. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi yang dilakukan oleh BPD
mengacu kepada peraturan yang ada seperti PP 72 tahun 2006, Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan
Desa, dimana pada Pasal 9 Perda tersebut dijelaskan bahwa BPD berwenang
:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
Proses pembuatan Peraturan Desa oleh BPD dapat dilakukan melalui
proses penyerapan aspirasi dari warga. Proses tersebut dilakukan jika
berkaitan dengan masyarakat atau yang akan melibatkan masyarakat. Pada
pelaksanaannya, pembuatan Peraturan Desa usul dan inisiatif dapat muncul
bergantian
antara
Pemerintah Desa dan BPD. Dalam pembuatan kebijakan desa, bargaining
position aktor yang terlibat di dalamnya sangat menentukan terhadap
hasil kebijakan yang akan dikeluarkan. Semakin kuat bargaining position
aktor pembuat kebijakan akan lebih dapat menentukan arah kebijakan yang
dibuat. Dominasi bargaining position oleh salah satu actor pembuat
kebijakan akan menimbulkan kecenderungan arah kebijakan memihak pada
aktor yang lebih dominan. Permasalahan akan muncul jika arah kebijakan
lebih didominasi oleh pihak yang berseberangan dengan kepentingan publik
atau warga.
Pada pembuatan APBDes, pemerintah mengundang BPD dan
tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan masukan mengenai materi yang
akan dimasukkan dalam RAPBDes. RAPBDes yang telah disusun oleh
pemerintah kemudian diserahkan kepada BPD untuk dibahas dan disetujui.
D. Fungsi Pengawasan
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan
merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk.
Pengawasan oleh BPD terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang dipimpin
Kepala Desa merupakan tugas BPD. Upaya pengawasan dimaksudkan untuk
mengurangi adanya penyelewengan atas kewenangan dan keuangan desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Konsistensi BPD dalam melakukan
pengawasan terhadap bagaimana suatu program pemerintah, fungsi
pemerintahan, peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan bersama BPD
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Sikap Kepala Desa yang tidak
otoriter dalam menjalankan kepemimpinannya menjadikan BPD mampu
melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk mewujudkan adanya
pemerintahan yang baik dan berpihak kepada warga. BPD merupakan lembaga
desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan Kepala Desa dan menjadi
mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terealisasi
berdasarkan pengamatan BPD sering diikutsertakan dan didengarkan apa
yang menjadi aspirasi dan masukannya.
E. Faktor Pendukung
1. Pemerintah Desa
Terwujudnya
pelaksanaan peran dan fungsi BPD secara maksimal di desa salah satu
faktor penyebabnya adalah karakter Kepala Desa yang kooperatif sehingga
dapat menjadikan fungsi BPD mampu mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan desa yang baik. Komitmen Kepala Desa untuk menjadikan BPD
sebagai lembaga pemerintahan di tingkat desa yang mempunyai kedudukan
sejajar dengan Kepala Desa terwujudkan. Ini dapat ditunjukkan dengan
adanya komitmen bersama antar kedua lembaga sebagai elemen penyelenggara
pemerintahan desa. Kepala Desa tidak lagi dominan hal ini menunjukkan
bahwa paradigma pemerintahan desa sudah berubah. BPD dengan pemerintah
desa menjadi pendamping sekaligus mitra dari kegiatan-kegiatan yang
dilakukan lembaga swadaya desa maupun organisasi lain di desa Pengawasan
yang dijalankan oleh BPD terhadap pemakaian anggaran desa dilakukan
dengan melihat rencana awal program dengan realisasi pelaksanaannya.
Kesesuaian antara rencana program dengan realisasi program dan
pelaksanaannya serta besarnya dana yang digunakan dalam pembiayaannya
adalah ukuran yang dijadikan patokan BPD dalam melakukan pengawasan.
2. Masyarakat
2.1 Sosial Budaya
Sosial
budaya di desa masih menyimpan nilai-nilai dan kebiasaan masyarakat
yang mendukung dan cukup membantu usaha mewujudkan tata penyelenggaraan
pemerintahan desa yang baik. Kebiasaan-kebiasaan itu antara lain ;
a. Gotong Royong
Gotong royong dapat dilakukan warga ketika ada program bersih desa,
menjelang peringatan hari-hari tertentu, dan ketika membantu warga lain
yang sedang ada hajatan maupun musibah.
b. Musyawarah
Kebiasaan
musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dalam desa membuat
BPD mampu untuk melaksanakan fungsi pengayoman dengan baik. Dalam
kehidupan sehari-hari, seringkali solusi terbaik yang dapat diambil
ketika ada pertentangan maupun perselisihan antar warga adalah
Pemerintah Desa bersama BPD sebagai penengah mengupayakan pemecahan
dengan mengundang kedua belah pihak yang berselisih untuk duduk bersama
mengambil jalan keluar secara kekeluargaan sebagai contoh sengketa lahan
maupun batas patok terhadap tanah yang dimiliki.
2.2. Partisipasi
Pelaksanaan fungsi dan peran BPD dapat berjalan dengan baik tidak dapat
terlepas dari dorongan dan partisipasi dari masyarakat desa. Keberadaan
BPD dalam pemerintahan desa dapat memberikan warna lain, bahwa
kebijakan pemerintah desa diharapkan dapat dijalankan dengan transparan
sehingga masyarakat ikut ambil bagian dalam proses partisipasi dan
pengawasannya. Hal ini menunjukkan bahwa di era reformasi sekarang dan
otonomi daerah yang merupakan tumpuan banyak orang untuk peningkatan
kesejahteraan rakyat, telah menunjukkan perubahan pada pemerintahan
paling bawah ke arah lebih demokratis.
Dalam pembentukan Peraturan
sangatlah wajar bila terdapat perbedaan. Demokrasi sejatinya adalah
sebuah proses untuk mencari suatu persamaan dari perbedaan-perbedaan
hakiki. Demokrasi bukan menciptakan perbedaan, tetapi menyatukan
persamaan atas perbedaan merupakan salah satu fungsi demokrasi. Jika ada
perbedaan pendapat untuk mencapai persamaan, hal itu perlu dihargai
sebagai proses demokrasi. Oleh karenanya terasa wajar bila dalam
mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah yang merupakan cara
menyatukan persamaan pendapat sebagai cerminan demokrasi.
2.3. Sumber Daya Manusia
Seperti telah diketahui pada saat ini, rata-rata mereka yang duduk di
susunan keanggotaan BPD telah memiliki pengalaman organisasi sebelumnya.
Begitu juga anggota memiliki latar belakang profesi yang berbeda dan
sebagian besar adalah kaum pendidik. Kemampuan dalam bidang akademis dan
ditunjang pengalaman organisasi baik di masyarakat maupun di luar
membuat BPD memiliki kapasitas untuk menghimpun dan menterjemahkan
aspirasi warganya.
F. Faktor Penghambat
1. Sumber Dana
Permasalahan pendanaan
merupakan permasalahan yang cukup penting dalan setiap kegiatan. Faktor
keuangan menjadi salah satu permasalahan yang harus dipenuhi sebuah
lembaga dalam mendukung operasionalnya. Permasalahan pendanaan dirasakan
oleh banyak BPD di kabupaten Gresik karena alokasi untuk operasional
dan kesejahteraan BPD dirasakan kurang mencukupi. Hal ini dirasakan
ketika BPD dituntut secara optimal menjalankan fungsi dan perannya.
2. Organisasi Eksternal
Berdasarkan hasil pengamatan kinerja organisasi baik kemasyarakatan
maupun politik di desa belum bisa menjadi kekuatan politik yang efektif
di tingkat desa. Contoh, organisasi kepemudaan yang ada di desa sampai
saat ini belum bisa menjadi salah satu kekuatan politik yang efektif di
desa mengingat sebagian besar anggotanya lebih menyukai kegiatan yang
sifatnya ringan. Begitu juga dengan organisasi politik yang ada fungsi
kepartaian dilakukan hanya pada saat ketika akan dilakukan pemilihan
baik pada tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat.